Akademi Perekam Medik dan Informasi Keesehatan (APIKES) Widya Dharma Palembang memiliki motto: “Iman, Ilmu, Amal Padu Mengabdi”;

Minggu, 08 Oktober 2017

Alamat Website Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMRISTEKDIKTI)

Alamat Website Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (KEMRISTEKDIKTI)
  1. Penelitian : http://simlitabmas.ristekdikti.go.id/ 
  2. Kemahasiswaan : http://simbelmawa.ristekdikti.go.id/ 
  3. Kementerian Riset Teknologi Dan Pendidikan Tinggi : http://www.dikti.go.id/ 
  4. Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan : http://belmawa.ristekdikti.go.id/ 
  5. Dirjen Sumber Daya IPTEK DIKTI : http://sumberdaya.ristekdikti.go.id/ 
  6. Science Technology & Index : http://sinta1.ristekdikti.go.id/ 
  7. Akreditasi Jurna Nasional : http://arjuna.ristekdikti.go.id/ 
  8. Pangkalan data pendidikan tinggi : http://forlap.dikti.go.id/ 
  9. Garuda (Garba Rujukan Digital) : http://garuda.ristekdikti.go.id/ 
  10. Tracer study : http://tracerstudy.dikti.go.id/ 
  11. Penyetaraan Ijazah Luar Negeri : http://ijazahln.dikti.go.id/ 
  12. Sistem Verifikasi Ijazah secara Elektronik (SIVIL) : http://belmawa.ristekdikti.go.id/ijazah/  
  13. Direktorat Jenderal Kelembagaan Iptek Dan Dikti : http://silemkerma.ristekdikti.go.id/ 
  14. Beasiswa LPDP : http://www.beasiswa.lpdp.kemenkeu.go.id/

Minggu, 03 September 2017

SISTEM AKREDITASI PERGURUAN TINGGI ONLINE (SAPTO)


Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO) 

SAPTO adalah sistem yang dikembangkan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas proses akreditasi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh BAN-PT SAPTO mendukung setiap proses yang dilakukan dalam akreditasi seperti pengajuan usulan akreditasi oleh perguruan tinggi, pemeriksaan dokumen,penugasan asesor dan validasi yang dilakukan, proses asesmen kecukupan (AK) dan asesmen lapangan (AL) oleh asesor. 

Menurut Menristekdikti Mohamad Nasir "proses akreditasi kedepannya harus memberikan jaminan kepada user karena perkembangan Perguruan Tinggi di Indonesia sangat tinggi sekali, tapi yang sudah diasesmen oleh asesor masih sangat rendah. Proses akreditasi tidak akan selesai bila di lakukan dengan model-model yang konvensional, maka dengan adanya SAPTO proses akreditasi bisa lebih baik, efektif, efisien, dan kualitas tetap terjaga, dan selama sosialisasi Nasir berharap agar proses submission secara online tersebut tidak hanya dimengerti oleh para asesor saja, namun pihak institusi dan prodi juga harus diajarkan cara melakukan submission secara online." 

Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT, Tcan Basaruddin mengatakan, SAPTO akan memudahkan perguruan tinggi dalam menyampaikan dokumen akreditasi untuk mendapat asesmen kecukupan yang dilakukan asesor di tempat asal asesor. Menurut dia, terobosan itu sebagai bentuk dukungan pada pemerintah yang berkomitmen untuk secara sistematis dan terprogram meningkatkan mutu sektor pendidikan tinggi Sesuai amanat Permenristekdikti No 32/2016 tentang Akreditasi Program Studi (APS) dan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) "bahwa SAPTO dan SAN ini akan menjadi pijakan dalam mengembangkan instrumen akreditasi baru. Permen tersebut BAN-PT berfungsi sebagai organ penyusun kebijakan akreditasi dan menjalankan kebijakan serta proses akreditasi"

Selaras dengan Peraturan Pemerintah No. 4/2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi, Permenristekdikti No. 44/2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN-Dikti), Permenristekdikti No. 62/2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPMPT). Permenristekdikti No. 100/ 2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS, Peraturan BAN-PT No. 2/2017 tentang Sistem Akreditasi Nasional Pendidikan Tinggi (SAN-Dikti) dan Peraturan BAN-PT No. 4/2017 tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi 

Basaruddin mengatakan, "saat ini BAN-PT telah melakukan Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) sebanyak 1.118 dan masih ada 3.400 perguruan tinggi lagi untuk diakreditasi. Sedangkan untuk Akreditasi Program Studi (APS) BAN-PT baru mengakreditasi 20 ribu dari 24 ribu prodi yang ada, dan BAN-PT memprediksi pada tahun 2017 ini pihaknya harus mengakreditasi sebanyak 35 ribu prodi. 

Hingga 8 Desember 2016, BAN-PT telah mengakreditasi 1.044 perguruan tinggi dan 19.011 program studi. Penyelenggaraan proses akreditasi sepenuhnya menggunakan dana APBN. Rata-rata satuan biaya untuk proses akreditasi per institusi sebesar Rp 64.3 Juta sedangkan untuk per program studi senilai Rp 30,8 Juta" BAN-PT | SAPTO BAN PT Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi Online (SAPTO). 

https://sapto.banpt.or.id/

Sabtu, 08 April 2017

Prestasi Mahasiswa Apikes WD.., Juara Lagi.

Kegiatan ini merupakan Prestasi Mahasiswa selain prestasi2 Akademik Lainnya. Sebagai salah satu bentuk Pengembangan Minat dan Bakat Mahasiswa yg dibawah Pembinaan Wakil Direktur III Bid. Kemahasiswaan Ibu Neng Widiyanti, S.ST., M. Kes dgn mengikutsertakan BEM Apikes WD Serta Komitmen Apikes WD (Bpk Novdaly Filamenta, S.Sn.,M.Si.,M. Kes dan Yayasan Wimel Litoga (Bpk Wisuda Diwansha Wisuda Dody selaku Ketua Yayasan) dan (Bpk dr.H.Syarif Darwin. SP. Ak selaku Pembina Yayasan) Terhadap kegiatan kemahasiswaan yg dapat memberikan Energi Positif dan Value Added utk Kemajuan Apikes WD Dan di Agendakan sepanjang Tahun 2017 akan dilaksanakan kegiatan lainnya seperi :workshop, kuliah umum, seminar, kegiatan pengabdian bagi mahasiswa, dosen, staf aksdemik dan Masyarkat.

PERUNDANGAN TERKAIT PENDIDIKAN TINGGI

PERUNDANGAN TERKAIT PENDIDIKAN TINGGI
PERUNDANGAN TERKAIT BIDANG KESEHATAN :

Ujian Try Out Rekam Medis dan Informasi Kesehatan

Ujian Try Out Rekam Medis dan Informasi Kesehatan secara Sistem Aolikasi Online Langsung dari LAB Kom Apikes WD, Minggu 3 Aprril 2017 dimulai Pukul 8.00 WIB sd 14.00 WIB terbagi 2 Sesi. Dipantau Lsg oleh Direktur: Bpk. LNovdaly F,S.Sn.,M.Si.M.Kes, Wadir I: Ibu Neng W, S.ST.,M.Kes, Wadir 2 Bpk.Toni M,SE.,MM, Ka.Prodi RMIK Ibu Dewi N, SKM.,M.Kes, Ka.LPM: Bpk.Frans H, SE.,M.Si dan Ketua Yayasan Wimel Litoga Bpk. Dody Diwansha, A.Md

Minggu, 15 Januari 2017

JABATAN FUNGSIONAL REKAM MEDIS

JABATAN FUNGSIONAL REKAM MEDIS

Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan. Perarturan Perundang-undangan yang mengatur pekerjaan/profesi perekam medis adalah Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 55 Tahun 2013. Tenaga Kesehatan yang melakukan pekerjaan pengelolaan rekam medis adalah Perekam Medis.

Perekam Medis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan pada sarana kesehatan. Jabatan fungsional Perekam Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Jabatan fungsional Perekam Medis diatur dalam Permenpan & RB Nomor 30 Tahun 2013.

Pelayanan rekam medis informasi kesehatan adalah kegiatan pelayanan penunjang secara profesional yang berorientasi pada kebutuhan informasi kesehatan bagi pemberi layanan kesehatan, administrator dan manajemen pada sarana layanan kesehatan dan instansi lain yang berkepentingan berdasarkan pada ilmu pengetahuan teknologi rekam medis (sintesa ilmu-ilmu sosial, epidemiologi, terminologi medis, biostatistik, prinsip hukum medis dan teknologi informasi).
Jabatan fungsional Perekam Medis ada dua (2) yaitu :
  1. Jabatan fungsional Perekam Medis Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan; dan
  2. Jabatan fungsional Perekam Medis Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.

Tugas pokok Perekam Medis adalah melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi. Untuk mengetahui kinerja seorang Perekam Medis dibentuklah Tim Penilai Jabatan Fungsional Perekam Medis. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perekam Medis adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Perekam Medis. Satuan untuk menilai prestasi kerja Perekam Medis adalah angka kredit. Perekam Medis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan pada sarana kesehatan instansi pemerintah dan merupakan jabatan karir.

Jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang jabatan fungsional Perekam Medis Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

1. Perekam Medis Pelaksana;
    • Pengatur, golongan ruang II/c; dan
    • Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
2. Perekam Medis Pelaksana Lanjutan;
    • Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
    • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
3. Perekam Medis Penyelia;
    • Penata, golongan ruang III/c; dan
    • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang jabatan fungsional Perekam Medis Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

1. Perekam Medis Pertama;
    • Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
    • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
2. Perekam Medis Muda;
    • Penata, golongan ruang III/c; dan
    • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
3. Perekam Medis Madya;
    • Pembina, golongan ruang IV/a;
    • Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
    • Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Jabatan, pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana di atas ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional Perekam Medis ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan tersebut di atas.

Demikian sekilas tentang jabatan fungsional Perekam Medis dan di lain kesempatan akan kita infokan penilaian angka kredit pada jabatan fungsional Perekam Medis sesuai dengan jenjangnya.