Akademi Perekam Medik dan Informasi Keesehatan (APIKES) Widya Dharma Palembang memiliki motto: “Iman, Ilmu, Amal Padu Mengabdi”;

Minggu, 15 Januari 2017

JABATAN FUNGSIONAL REKAM MEDIS

JABATAN FUNGSIONAL REKAM MEDIS

Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan. Perarturan Perundang-undangan yang mengatur pekerjaan/profesi perekam medis adalah Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 55 Tahun 2013. Tenaga Kesehatan yang melakukan pekerjaan pengelolaan rekam medis adalah Perekam Medis.

Perekam Medis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan pada sarana kesehatan. Jabatan fungsional Perekam Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil. Jabatan fungsional Perekam Medis diatur dalam Permenpan & RB Nomor 30 Tahun 2013.

Pelayanan rekam medis informasi kesehatan adalah kegiatan pelayanan penunjang secara profesional yang berorientasi pada kebutuhan informasi kesehatan bagi pemberi layanan kesehatan, administrator dan manajemen pada sarana layanan kesehatan dan instansi lain yang berkepentingan berdasarkan pada ilmu pengetahuan teknologi rekam medis (sintesa ilmu-ilmu sosial, epidemiologi, terminologi medis, biostatistik, prinsip hukum medis dan teknologi informasi).
Jabatan fungsional Perekam Medis ada dua (2) yaitu :
  1. Jabatan fungsional Perekam Medis Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan; dan
  2. Jabatan fungsional Perekam Medis Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.

Tugas pokok Perekam Medis adalah melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan dan evaluasi. Untuk mengetahui kinerja seorang Perekam Medis dibentuklah Tim Penilai Jabatan Fungsional Perekam Medis. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perekam Medis adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Perekam Medis. Satuan untuk menilai prestasi kerja Perekam Medis adalah angka kredit. Perekam Medis berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan pada sarana kesehatan instansi pemerintah dan merupakan jabatan karir.

Jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang jabatan fungsional Perekam Medis Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

1. Perekam Medis Pelaksana;
    • Pengatur, golongan ruang II/c; dan
    • Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
2. Perekam Medis Pelaksana Lanjutan;
    • Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
    • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
3. Perekam Medis Penyelia;
    • Penata, golongan ruang III/c; dan
    • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.

Jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang jabatan fungsional Perekam Medis Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:

1. Perekam Medis Pertama;
    • Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
    • Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
2. Perekam Medis Muda;
    • Penata, golongan ruang III/c; dan
    • Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
3. Perekam Medis Madya;
    • Pembina, golongan ruang IV/a;
    • Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
    • Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.

Jabatan, pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana di atas ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan. Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional Perekam Medis ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Jenjang jabatan dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan tersebut di atas.

Demikian sekilas tentang jabatan fungsional Perekam Medis dan di lain kesempatan akan kita infokan penilaian angka kredit pada jabatan fungsional Perekam Medis sesuai dengan jenjangnya.




Tidak ada komentar :

Posting Komentar