JABATAN FUNGSIONAL REKAM MEDIS
Rekam Medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen tentang
identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan dan pelayanan lain kepada
pasien pada fasilitas pelayanan kesehatan. Perarturan Perundang-undangan yang
mengatur pekerjaan/profesi perekam medis adalah Peraturan Menteri Kesehatan
(PMK) Nomor 55 Tahun 2013. Tenaga Kesehatan yang melakukan pekerjaan
pengelolaan rekam medis adalah Perekam Medis.
Perekam Medis adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung
jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk
melakukan kegiatan pelayanan rekam medis informasi kesehatan pada sarana
kesehatan. Jabatan fungsional Perekam Medis adalah jabatan yang mempunyai ruang
lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan
rekam medis informasi kesehatan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan fungsional Perekam Medis diatur dalam Permenpan & RB Nomor 30 Tahun
2013.
Pelayanan rekam medis informasi kesehatan adalah kegiatan pelayanan
penunjang secara profesional yang berorientasi pada kebutuhan informasi
kesehatan bagi pemberi layanan kesehatan, administrator dan manajemen pada
sarana layanan kesehatan dan instansi lain yang berkepentingan berdasarkan pada
ilmu pengetahuan teknologi rekam medis (sintesa ilmu-ilmu sosial, epidemiologi,
terminologi medis, biostatistik, prinsip hukum medis dan teknologi informasi).
Jabatan fungsional Perekam Medis ada dua (2) yaitu :
- Jabatan fungsional Perekam Medis Terampil adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan; dan
- Jabatan fungsional Perekam Medis Ahli adalah jabatan fungsional yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis tertentu di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan.
Tugas pokok Perekam Medis adalah melakukan kegiatan pelayanan rekam
medis informasi kesehatan yang meliputi persiapan, pelaksanaan, dan pelaporan
dan evaluasi. Untuk mengetahui kinerja seorang Perekam Medis dibentuklah Tim
Penilai Jabatan Fungsional Perekam Medis. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perekam
Medis adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan
bertugas menilai prestasi kerja Perekam Medis. Satuan untuk menilai prestasi
kerja Perekam Medis adalah angka kredit. Perekam Medis berkedudukan sebagai
pelaksana teknis fungsional di bidang pelayanan rekam medis informasi kesehatan
pada sarana kesehatan instansi pemerintah dan merupakan jabatan karir.
Jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang jabatan fungsional Perekam
Medis Terampil dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
1. Perekam Medis Pelaksana;
• Pengatur, golongan ruang II/c; dan
• Pengatur Tingkat I, golongan ruang II/d.
2. Perekam Medis Pelaksana Lanjutan;
• Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
• Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
3. Perekam Medis Penyelia;
• Penata, golongan ruang III/c; dan
• Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
Jenjang jabatan, pangkat dan golongan ruang jabatan fungsional Perekam
Medis Ahli dari yang paling rendah sampai dengan yang paling tinggi, yaitu:
1. Perekam Medis Pertama;
• Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
• Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b.
2. Perekam Medis Muda;
• Penata, golongan ruang III/c; dan
• Penata Tingkat I, golongan ruang III/d.
3. Perekam Medis Madya;
• Pembina, golongan ruang IV/a;
• Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
• Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c.
Jabatan, pangkat dan golongan ruang untuk masing-masing jenjang jabatan
sebagaimana di atas ditentukan berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan.
Penetapan jenjang jabatan untuk pengangkatan dalam jabatan fungsional Perekam
Medis ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah
ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Jenjang jabatan
dan pangkat, golongan ruang dapat tidak sesuai dengan jenjang jabatan tersebut
di atas.
Demikian sekilas tentang jabatan fungsional Perekam Medis dan di lain
kesempatan akan kita infokan penilaian angka kredit pada jabatan fungsional
Perekam Medis sesuai dengan jenjangnya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar